TOPNEWS1.ONLINE, PAREPARE – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menuai keluhan keras dari warga.
Sejumlah masyarakat kaget setelah menerima tagihan pajak yang melonjak tajam, bahkan ada yang naik hingga 800 persen dibanding tahun sebelumnya.
Seperti rilis yang diterima redaksi Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengaku pihaknya sudah menerima banyak aduan.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (19/8/2025), ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan ini tidak semakin menekan rakyat.
“Bayangkan, ada warga yang tahun lalu bayar PBB Rp400 ribu, sekarang ditagih lebih dari Rp4 juta. Lonjakan 800 persen jelas memberatkan masyarakat,” tegas Yusuf.
Ia mengingatkan, kebijakan serupa pernah menimbulkan keresahan besar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang akhirnya berujung pada pencabutan aturan. Kondisi seperti itu, kata dia, jangan sampai terulang di Parepare.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD meminta Pemkot Parepare segera membuka posko pengaduan di tiap kelurahan agar warga mendapatkan penjelasan langsung.
DPRD juga menegaskan kesiapannya untuk merevisi bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah apabila terbukti merugikan masyarakat.
“Demi kepentingan rakyat, aturan ini bisa direvisi atau dicabut. Tapi kami beri kesempatan Pemkot untuk segera memperbaiki kebijakan ini,” pungkas Yusuf. (ibe)

















