TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kasus skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Mudjono, Senin (7/7/2025).
Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lantaran mengedarkan produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam peredaran produk, meskipun keduanya dinilai kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Mira Hayati diketahui sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, sementara Agus Salim merupakan pemilik kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, produk yang menjadi objek perkara dalam kasus ini.
Menariknya, vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara untuk Mira Hayati dan 5 tahun penjara untuk Agus Salim, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihak JPU akan mengajukan banding sebagai bentuk upaya hukum lanjutan.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim, namun JPU menyatakan akan banding untuk mencari keadilan yang lebih proporsional atas perkara ini,” ujar Soetarmi.
Sidang putusan ini juga dihadiri oleh tim jaksa dari Kejati Sulsel, yakni Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani untuk terdakwa Agus Salim, serta Haryanti M. Nur dan Yusnikar untuk terdakwa Mira Hayati. (ibe)















