Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Restoratif Justice Disetujui, Enam Tersangka Pengeroyokan di Jeneponto Segera Dibebaskan

×

Restoratif Justice Disetujui, Enam Tersangka Pengeroyokan di Jeneponto Segera Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memimpin ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (20/6/2025).

Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda bidang Pidum, Alham, ekspose ini turut dihadiri secara daring oleh Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa P, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Nurmala Ramli, serta jajaran Kejari Jeneponto melalui Zoom Meeting.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Perkara yang diekspose menyangkut kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang melibatkan enam orang tersangka dari satu keluarga besar, yakni Untung Bi Balaco (37), Sangkala Bin Balaco (39), Hadasia alias Yada Binti Balaco (55), Hammado (52), Adi (32), dan Dandi (27).

Insiden terjadi di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada 14 Januari 2025, dipicu oleh konflik hak warisan sawah yang berujung pada bentrokan fisik antar anggota keluarga.

Kejari Jeneponto mengajukan permohonan RJ dengan pertimbangan bahwa para tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun, para pihak telah berdamai tanpa syarat, serta korban telah pulih sepenuhnya dan memaafkan pelaku. Selain itu, hubungan kekeluargaan antar tersangka dan korban menjadi alasan kuat untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa permohonan RJ telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujarnya.

Usai menyetujui permohonan tersebut, Kajati meminta Kejari Jeneponto segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan para tersangka.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara yang bebas dari praktik transaksional.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics