TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi yang digelar Sabtu, 12 April 2025, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang dikendalikan dari Pinrang.
Dua pemuda asal Kabupaten Pinrang, Akbar alias Abba (24) dan Muh. Faisal (23), ditangkap saat sedang menyebarkan puluhan paket sabu di wilayah Sidrap.
Keduanya merupakan kurir jaringan narkotika yang telah beraksi di wilayah Pinrang, Enrekang, dan Sidrap. Aksi mereka terendus setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Asepta, Jalan Poros Pinrang.
Petugas kemudian membuntuti kedua tersangka hingga ke wilayah Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka menggunakan sistem “tempel” meletakkan paket sabu di lokasi tersembunyi dan mengirim titik koordinatnya kepada pembeli melalui sharelock.
Dari pemeriksaan ponsel, polisi menemukan sejumlah foto lokasi yang menjadi titik penempatan sabu, dengan penanda khas berupa batu.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diambil dari kebun dekat pemakaman di Leppangeng, Pinrang, atas perintah seorang bernama Andi Aris.
Usai mengambil barang, keduanya menyebarkan puluhan paket ke berbagai wilayah Akbar ke Malimpung, Kabere, Maiwa, Mario, dan Rappang, sementara Faisal beraksi di titik-titik sepi di Sidrap.
Aksi mereka terhenti saat aparat menangkap Akbar di sebuah penjual cendol di Simae. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan total 98 paket sabu yang telah tersebar, hampir siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, menyatakan bahwa jaringan ini sangat terstruktur dan bukan bersifat lokal semata.
“Ini bukan transaksi biasa. Jaringan ini sudah sangat terorganisir,” tegasnya, Kamis, 17 April 2025.
IPTU Didi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara warga dan aparat sangat penting. Kami harap warga terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan. (ibe)

















