Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Negara Rugi Rp7,2 Miliar, Terdakwa Korupsi Proyek Perpipaan Makassar Terancam Hukuman Berat

×

Negara Rugi Rp7,2 Miliar, Terdakwa Korupsi Proyek Perpipaan Makassar Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (5/3/2025).

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinno (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan empat saksi, yakni Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim, dan Sima Morang. Para saksi ini merupakan pejabat di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan serta anggota kelompok kerja (pokja) yang menangani pengadaan proyek tersebut.

“Saksi yang dihadirkan memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Dugaan korupsi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.293.867.808,96. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan bukti lebih lanjut guna mengungkap modus serta aliran dana dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan layanan sanitasi bagi masyarakat malah menjadi ajang praktik korupsi. Masyarakat menantikan ketegasan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman bagi para pelaku. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics