TOPNEWS1.ONLINE, BARRU – PT. LPN Shipyard, perusahaan galangan kapal yang berlokasi di Awerange, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (11/01/2025) melalui Divisi Media Relations, Andi Ira Indira menjelaskan bahwa korban kecelakaan, Rahman, warga Kabupaten Gowa, meninggal dunia di rumah sakit, bukan di lokasi kejadian seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Mangkoso sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Barru, di mana ia dinyatakan meninggal dunia.
“Perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan mendalam. Keluarga korban juga telah menerima kejadian ini dengan lapang dada,” ungkap Ira Indira.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama penuh dengan pihak berwajib dalam proses penyelidikan.
Perusahaan juga menanggapi kritik yang muncul terkait dugaan kurangnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) dengan berjanji untuk melakukan evaluasi dan perbaikan agar insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Setelah kejadian, jenazah korban dibawa ke Kabupaten Gowa untuk dimakamkan oleh keluarga.
PT. LPN Shipyard berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat dan mengurangi spekulasi yang beredar. (sw/Ibe)
















