TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka dibuka Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara tebuka, jujur dan obyektif.
Adapun persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bisa dilihat dalam file PDF dibawah ini.
REV PENGUMUMAN PENDAFTARAN OK[1]














