TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan dua saksi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi harga pasir laut di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.
Keduanya adalah inisial SY dan AN. Mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah.
Dua orang yang dijadikan tersangka ini dalam perkara korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Takalar.
“Itu dalam penambangan pasir laut tahun anggaran 2020 dengan tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020,” ucapnya, Kamis, 20 Juli 2023
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Saat itu telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.














