TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Pemilihan Kepala Desa serentak di 31 desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah usai digelar sejak 5 Desember 2022, kemarin.
Namun terdapat adanya calon kepala desa (Cakades) terpilih di Desa Kapoposan Bali, Liukang Tangaya nomor urut 2 Sumantri, diloloskan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Dimana Sumantri merupakan mantan pengurus Partai Politik (Parpol) Nasdem yang baru saja mengundurkan diri pada bulan Mei tahun ini 2022.
Sementara pada Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades tahun 2022, tertuang pada bab V pasal 28 ayat 5 huruf f ayat 11, dan pasal 29 tentang kelengkapan persyaratan administrasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f berupa surat pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum tahapan pendaftaran calon kepala desa.
Dari situ, ratusan massa pendukung dari cakades nomor urut lainnya menggelar aksi demonstrasi di kantor Desa Kapoposan Bali, menuntut agar dilakukan evaluasi terhadap PPKD dan menuntut pemilihan ulang. Rabu (07/12/2022).
Tokoh masyarakat, Krisno meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Desa Kapoposang Bali, lantaran pihaknya menyesalkan adanya salah satu calon kepala desa yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran.
“Kita minta agar dilakukan pemilihan ulang. Karena ada indikasi pelanggaran. Di mana, salah satu calonnya terdaftar dalam keanggotaan partai politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta panitia pemilihan dan dinas terkait segera mengambil sikap agar membatalkan tahapan pemilihan yang telah berjalan ini.
“Bahkan calon lain juga sudah menandatangani surat pernyataan keberatan karena salah satu cakades ini terdaftar sebagai anggota partai politik. Ini sangat kami sesalkan,”tukasnya. (*)
















