Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Jaksa Kejati Sulsel Masuk ke Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa

×

Jaksa Kejati Sulsel Masuk ke Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penyuluhan hukum kepada pelajar pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa di Jl. Poros Limbung, Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat, 21 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr.Josia Koni bersama dengan Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel Dr. M. Asri Arief yang juga merupakan alumni pada Pondok Pesantren Modern IMMIM Putra Makassar.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Adapun yang menjadi pemateri dari Kejati Sulsel yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dan Asisten Pidana Militer Dr. M. Asri Arief.

Kegiatan jaksa masuk pesantren dibuka langsung oleh Direktur Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa Firmanullah yang juga merupakan teman sekolah Dr. M. Asri Arief pada saat di Pondok Pesantren IMMIM Makassar.

Kegiatan JMS tersebut diikuti siswa dan siswi Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa sebanyak 200 orang dan juga dihadiri oleh seluruh tenaga pengajar Pondok Pesantren.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Materi ini sangat penting mengingat kejahatan narkotika merupakan extra ordinary crime.

Selama kegiatan JMS berlangsung siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Narkotika, Peredaran Narkotika di Tanah Air serta Ancaman Hukuman bagi penyalahguna Narkotika.

“Kegiatan ini untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal. Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman,” tandasnya. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics