TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Selatan merilis sejumlah capaian kinerja diberbagai bidang selama periode Januari – Desember 2021.
Berdasarkan data dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH MH menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kejati Sulsel tahun 2021, Selasa, 4 Desember 2021.
Seperti di bidang tindak pidana umum yang terdapat 3 seksi yakni Oharda, Kamnegtibul & TPUL dan Narkotika & Zat Adiktif Lainnya.
“Dibidang ini SPDP sebanyak 6.917 perkara. Tahap I sebanyak 6.056perkara. Tahap II sebanyak 6.242 perkara Eksekusi sebanyak 5.758 perkara,” ucapnya.
Adapun penyelesaian perkara Pidana Umum melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Penuntut Umum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 24 perkara.
Sedangkan di bidang tindak pidana khusus jumlaah penyelidikan sebanyak 83 perkara dengan jumlah perkara yang ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 78 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.
Untuk nilai asset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp. 29.803.101,527,78, eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana.
“Eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu serratus tujuh puluh Sembilan rupiah),” ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel itu melanjutkan untuk bidang perdata dan tata usaha negara ada pelayanan hukum sebanyak 552 kegiatan.
Pertimbangan hukum 211 kegiatan.
Kemudian Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang Perdata, litigasi dan litigasi sebanyak 1091 SKK. Untuk Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang Tata Usaha Negara (litigasi) sebanyak 22 SKK.
Penyelamatan keuangan negara (penyelamatan asset milik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel, dengan nilai sekitar Rp. 10.708.650.793.401,- dan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp17.359.392.835,-
Selanjutnya, untuk program tangkap buron (Tabur) Pengamanan DPO atau Tangkap Buronan (Tabur), periode Januari – Desember 2021 sebanyak 6 orang.
Sementara, untuk bidang pengawasan Klarifikasi 12 Lapdu, Inspeksi kasus 2 kasus, Hukuman disiplin ringan 2 Jaksa sedang 3 Jaksa, berat 1 orang Jaksa, dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural dan 1 orang Tata Usaha, dengan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS. (*)
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, I D I L, SH., MH.
Editor: Ibrahim














