TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Polrestabes Makassar merilis pengungkapan kasus narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Senin, 22 November 2021.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan, kasus tersebut diungkap Jalan Mahoni, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamayan Rappocini Kota Makassar.
“Adapun pelaku yang diamankan lelaki berinisial ZU (19). Dia kita tangkap saat hendak menjemput paket tersebut lewat ekspedisi, pada 16 November 2021, sekitar pukul 13.00 wita,” ucapnya.
Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan dirumah kos tersangka dan kembali menemukan barang bukti (BB) 1 botol alkohol, 1 bungkus citric acid dan 1 bungkus tembakau samporna mole.
Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh narkoba jenis LSD dari lelaki H alias G yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa dengan harga Rp4 juta.
“Lelaki ZU yang kita amankan ini berperan bersama istrinya FA (DPO) menjual 3 jenis narkoba yakni tembakau dan narkoba jenis LSD melalui akun instagram @Methman.Id dengan harga narkoba jenis LSD Rp150.000 perlembar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak 8 miliar. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
















