Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sidrap ‘Blender’ 1,5 Kg Sabu

×

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sidrap ‘Blender’ 1,5 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 1,5 kilogram lebih dan 75 buitr pil extasi. Barang bukti tersebut berasal dari 40 perkara yang ditangani.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Kamis, 16 Juli 2020.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pemusnahan yang dipimpin Kejari Sidrap, H Samsul Kasim itu sudah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana Narkotika periode Januari hingga Juli 2020.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu kemudian diblender. Setelah itu dituangkan kewadah plastik dan dibuang ke solongan.

Sementara, sisa-sisa plastiknya serta barang bukti lainnya 132 sachet plastik sabu, 5 set alat hisap atau bong dimusnakan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang ikut dimusnakan yakni 4 buah timbangan dan 20 buah handphone.

Kejari Sidrap, H Samsul Kasim mengatakan, pihaknya optimis bersama intansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo Sidrap.

H Samsul Kasim menyebutkan, bahwa penyalahgunaan, ketergantungan atau mengkonsumsi Narkotika akan mengalami gangguan mental dengan merusaknya sel-sel dan susunan saraf pusat di otak.

“Jika itu terus terjadi bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan. Untuk itu, kita semua harus terlibat dalam memberantas penyalagunaan narkotika ini,” tandasnya. (erw/md)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics