TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sidang pemeriksaan saksi tindak pidana penganiayaan di SMPN 2 Pangsid, Kabupaten Sidrap berlangsung di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jalan Jendral Sudirman Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Rabu, 24 Juni 2020, sekitar pukul 11.00 wita.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Satriany Alwi didampign dua hakim anggota yakni Yoga Pramudana dan Andhi Yudha Ristanto. Pemeriksaan saksi itu juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Imam Lahaya dan menghadirkan dua saksi.
Namun sidang tersebut ditunda lantaran korban dan orang tuanya belum hadir dengan alasan koban sedang sakit. Hal itu disampaikan Humas PN Sidrap, Masdiana saat ditemui di kantor PN Sidrap.
“Yah, sidang pemeriksaan saksi ditunda pada Rabu 1 Juli 2020. Itu dikarenakan korban dan orang tuanya yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir mengikuti sidang pada hari ini dengan alasan sakit,” ucapnya.
Disampaikannya, bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi dari JPU. “Karena saksi yang hadir tadi adalah anak sehingga sidang dilakukan secara tertutup untuk umum,” ujarnya.
Disampaikan pula, bahwa oknum guru yang melakukan tindak pidana itu didakwa dengan pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Ikbal. Dia menyampaikan, bahwa terdakwa diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan berdasarkan tuntutan JPU pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. (erw/mds)
















