Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

JPU: Terdakwa Absen Siswa, Korban Malah Nyanyi Hingga Dipukul

×

JPU: Terdakwa Absen Siswa, Korban Malah Nyanyi Hingga Dipukul

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa oleh oknum guru di SMPN 2 Pangsid Kabupaten Sidrap berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

Meski beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan keluarga korban untuk dilakukan perdamaian, namun malah menemui jalan buntuh hingga akhirnya berlanjut.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Achmad Imam Lahaya yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut menceritakan saat kejadian terdakwa sedang mengajar dalam kelas di sekolah itu.

“Lalu kemudian saat terdakwa mengabsen kehadiran siswa-siswa, korban tidak menghiraukan dan mala menyanyi,” ucapnya usai sidang pemeriksaan saksi di PN Sidrap, Rabu, 23 Junli 2020.

Tak sampai disitu, terdakwa kemudian menghampiri anak tersebut dan melakukan kekerasan dengan cara memukul belakang kepala dan punggung menggunakan buku serta memukul punggung belakang menggunakan tangan kosong.

Atas kejadian tersebut, terdakwa diancam hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak.

Terpisah, Kepala SMPN 2 Pangsid, Agus Salim mengatakan, kejadian itu terjadi pada Desember 2019 lalu. “Atas kejadian itu, kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai,” harapnya. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas? +1 0…

Verified by ExactMetrics