TOPNEWS1.ONLINE, SINJAI — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) inisial AW (50) di Kabupaten Bone ditangkap bersama dua orang rekannya oleh Resmob Polres Sinjai, Selasa, 1 Oktober 2019, sekitar pukul 09.30 wita.
Dua orang rekannya itu yakni inisial AN (25) dan MU (20), kedunya adalah warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sji Utara, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala SH.
“Ketiga terduga pelaku narkoba itu ditangkap di Jalan KH Muh Tahir Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sji Utara, Kabupaten Sinjai,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 sachet plastik bening diduga berisi shabu, 1 sachet plastik bening kosong bekas pakai.
Kemudian, juga ditemukan 3 buah korek gas, 4 pipet plastik, 1 buah botol aqua berisi air yg telah dirakit menyerupai bom.
Sebelumnya, pada pukul 08.40 wita Kanit Resmob Res Sinjai menerima telpon adanya aktifitas pengguna narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian pada 08.55 wita Kanit resmob polres Sinjai langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dirumah terduga yang sedang melaksanakan pesta sabu.
Selanjutnya, pada pukul 09.30 wita penggerebekan dilaksanakan tepatnya didalam salah satu ruangan kamar telah tertangkap tangan pelaku inisial AW sedang menghisap shabu sabu dimana dalam kamar tersebut juga ada dua orang temannya. (erw)