TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Jagat maya di Kabupaten Sidrap kembali dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga bermuatan asusila melalui platform Instagram dan TikTok, Jumat malam (1/5/2026).
Video tersebut berasal dari siaran langsung dua akun, yakni ckkyyy29_ dan diniptriii_, yang kini telah tersebar luas di berbagai media sosial hingga aplikasi percakapan seperti WhatsApp. Rekaman itu dengan cepat menjadi perbincangan publik dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Dalam potongan video yang beredar, terlihat seorang perempuan muda diduga melakukan aksi tidak pantas saat sedang live streaming. Aksi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan tantangan berbasis perolehan gift atau koin dari penonton, di mana pihak dengan jumlah koin terendah harus menerima “hukuman”.
Ironisnya, hukuman tersebut diduga berupa tindakan yang mengarah pada konten asusila. Dalam video, perempuan itu tampak berada di dalam kamar dengan mengenakan pakaian tidur dan berinteraksi dengan sejumlah akun, sebelum kemudian memperagakan gerakan yang dinilai melanggar norma kesopanan.
Peristiwa ini sontak menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai sosial dan religius yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Sidrap.
“Fenomena ini sangat meresahkan dan berpotensi memberi dampak negatif terhadap generasi muda,” tulis seorang warga dalam percakapan grup, Jumat malam, 1 Mei 2026.
Komentar pedas pun membanjiri unggahan video tersebut. Warganet menyayangkan aksi yang dianggap mencerminkan degradasi moral, terlebih jika dilakukan demi keuntungan sesaat dari fitur monetisasi di media sosial.
Fenomena berburu gift atau koin dalam siaran langsung memang tengah marak di era digital. Kemudahan memperoleh penghasilan instan melalui platform digital kerap mendorong sebagian pengguna, khususnya generasi muda, untuk membuat konten yang kontroversial bahkan berisiko.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak. Selain itu, penyebaran maupun pembuatan konten bermuatan asusila juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun lokasi pasti kejadian tersebut. Namun, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial di tengah derasnya arus digitalisasi. (Ibe)

















