TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Aksi nekat dua pria di Kabupaten Sidrap berujung jeruji besi. Setelah melakukan pemerasan terhadap pengendara dengan ancaman senjata tajam, uang hasil kejahatan justru digunakan untuk foya-foya hingga membeli sabu. Kini, keduanya harus menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Dua tersangka masing-masing berinisial TS (25) dan MI (44), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dua laporan polisi yang ditangani oleh Polsek dan Polres Sidrap. Sementara itu, korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial Z dan Y.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis badik, kendaraan bermotor, serta uang hasil pemerasan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya dan membeli sabu,” ungkap AKP Welfrick, Rabu (15/4/2026).
Aksi pemerasan ini bermula saat korban singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar sekaligus beristirahat.
Namun, situasi berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba menghampiri dan meminta sejumlah uang. Saat korban menolak, pelaku mengeluarkan badik dan mengancam.
Karena diliputi rasa takut, korban akhirnya pasrah ketika pelaku memeriksa kendaraan dan mengambil seluruh uang yang dimiliki sebelum melarikan diri dari lokasi.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah titik berbeda di wilayah Sidrap, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kini, keduanya dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan jika ada kejadian serupa. Kami menyediakan layanan call center 110 yang aktif 24 jam untuk masyarakat,” tegasnya. (ibe)
















