TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polsek Tellu Limpoe Sidrap patut diapresiasi.
Itu setelah polisi berhasil menangkal kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan secara ilegal di Sungai Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Minggu, 9 Agustus 2020.
Sejumlah personel yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Tellu Limpoe, Aiptu Ibrahim langsung mengepung para penangkap ikan.
Tak lama kemudian, polisi mengintrogasi para penangkap ikan seputar alat dan bahan-bahan yang digunakan menangkap ikan.
Bukan cuma itu, polisi juga langsung menyita cairan yang digunakan dalam penangkapan ikan yang diduga ilegal tersebut.
Hasil sementara, cairan yang digunakannya berupa tuba alias tuwa yang berasal dari akar kayu
Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut sembari memberi peringatan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan yang dilarang membunuh ikan dan merusak ekosistem.
Kapolsek Tellu Limpoe IPTU H Zakaria mengatakan, bahan cairan yang telah disita tersebut akan diteliti untuk memastikan jenisnya.
Sebagai antisipasi, sebutnya, pihaknya telah mengidentifikasi seluruh penangkapan ikan tersebut apabila dikemudian hari dipastikan kegiatan tersebut merupakan perbuatan pidana. (mds)

















