Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Tambang Galian C di Watang Pulu Sidrap Diduga Tak Kantongi Amdal, APH Diminta Turun Tangan

×

Tambang Galian C di Watang Pulu Sidrap Diduga Tak Kantongi Amdal, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C yang semakin marak di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Penambangan yang diduga dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini telah menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah bukit, gunung, serta infrastruktur jalan yang menjadi jalur utama masyarakat.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Truk-truk bertonase berat yang lalu lalang mengangkut material tambang memperparah kerusakan jalan yang sebelumnya dibangun pemerintah untuk kepentingan umum.

Kondisi ini membuat masyarakat resah dan menuntut pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menindak tegas tambang yang tidak memiliki izin resmi.

“Jika tambang-tambang ini tidak punya izin dan merusak lingkungan, sudah seharusnya ditindak. Jangan sampai masyarakat sekitar jadi korban banjir dan longsor,” kata salah satu warga Kelurahan Arawa yang enggan disebut namanya.

Aktivis Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap, Ahlan, juga turut angkat suara. Ia mendesak agar seluruh izin tambang di wilayah tersebut ditinjau ulang karena dianggap telah mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Pantauan media pada Rabu (30/7/2025) menunjukkan bahwa aktivitas tambang masih terus berlangsung di beberapa titik, seperti di Kelurahan Arawa dekat jalur dua arah SKPD, tak jauh dari Rumah Makan Gasebo.

Ekskavator juga tampak aktif di Kelurahan Lawawoi, sementara truk pengangkut material masih keluar masuk di kawasan Kelurahan Bangkai, menuju Pasar Lawawoi.

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) terancam sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban reklamasi, dan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan keselamatan warga tetap terjaga. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics