Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Tambang Galian C di Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Minta APH Turun Tangan Periksa Legalitas Izin

×

Tambang Galian C di Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Minta APH Turun Tangan Periksa Legalitas Izin

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali menjadi perhatian publik setelah dilaporkan kembali beroperasi.

Warga kini mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait untuk turun tangan memeriksa legalitas perizinan tambang yang berada di pinggir Jalan Trans Sulawesi poros Sidrap–Parepare tersebut.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Tambang itu sebelumnya juga sempat menuai sorotan sekitar setahun lalu karena lokasinya yang berdekatan dengan permukiman warga.

Kekhawatiran masyarakat saat itu berkaitan dengan dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, hingga potensi gangguan terhadap aktivitas warga di sekitar lokasi.

Persoalan tersebut bahkan sempat menarik perhatian salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sidrap yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area tambang.

Kini, aktivitas penambangan dan pengangkutan material kembali terlihat.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait status perizinan operasional tambang agar tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menurut warga, apabila seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka operasional tambang tentu telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan dari pemerintah.

Namun jika masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, mereka meminta aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga seluruh izin dinyatakan lengkap.

“Yang kami harapkan hanya kepastian. Sekarang kendaraan yang masuk mengambil material bukan lagi truk kecil, tetapi sudah menggunakan truk berkapasitas besar yang mengangkut tanah timbunan dalam jumlah lebih banyak,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, mengatakan pihaknya telah melaporkan keberadaan tambang tersebut kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).

“Terkait tambang yang dimaksud, kami sudah pernah melakukan pelaporan ke pihak ESDM dan Gakkum. Namun, untuk penindakan itu bukan ranah DLH Kabupaten Sidrap, melainkan menjadi kewenangan Gakkum Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Muh Yusuf saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, DLH Sidrap kini masih menunggu tindak lanjut dari Gakkum Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.

Muh Yusuf juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari kepala bidang di DLH, sejumlah tambang galian C di kawasan tersebut telah mengantongi perizinan yang sah.

Meski demikian, warga berharap proses pemeriksaan tetap dilakukan secara terbuka dan objektif agar status legalitas tambang yang kembali beroperasi dapat diketahui publik.

Mereka juga meminta APH memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics