Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Syahar Sosper Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Enrekang

×

Syahar Sosper Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Enrekang

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, H Syaharuddin Alrif S.ip MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, di Desa Puncak Harapan, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Rabu (27/04/2024).

Hadir ditengah-tengah Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Waki Bupati Enrekang Asman,Kapolsek Maiwa IPTU Bahri, Kepala Desa Puncak Harapan Kec Maiwa,Tokoh masyarakat, Kecamatan Maiwa dan peserta Sosper.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Syahar mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut dia mengatakan, adapun pembangunan daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.

Adapun visinya adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, selanjutnya misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

“Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses,” ungkap Syahar. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics