Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSIDRAP

Spesialis Pencuri Rokok Terekam CCTV di Sidrap Akhirnya Dirungkus Polisi

×

Spesialis Pencuri Rokok Terekam CCTV di Sidrap Akhirnya Dirungkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Spesialis pencuri rokok di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Sidrap akhirnya dirungkus oleh Satreskrim Polres Sidrap, Selasa, 29 September 2020.

Terduga pelaku adalah lelaki Herman (43) alias Emang bin Syarifuddin yang tinggal di Kost Bang Ogi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pria kelahiran Tangkoli, Kecamatan Baranti itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Saat ditangkap, pria tersebut tidak melakukan perlawanan. Ditempat persembunyian terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu buah HP Iphone 6s warna grey, satu buah HP Samsung lipat, satu slop rokok Sampoerna, sebuah dompet berisi KTP dan uang sebesar Rp1.350.000.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dan sebuah helm merk GM warna hitam putih.

Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, tadi siang kami berhasil mengamankan terduga pelaku spesialis pencuri rokok disejumlah toko campuran di Sidrap,” ucapnya.

AKP Benny Pornika menjelaskan, saat menjalankan aksinya terduga pelaku berpura-pura ingin membeli rokok lalu mengalihkan perhatian pemilik toko.

Setelah itu, pelaku membawa kabur rokok dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Aksinya itu terekam CCTV pengawas pemilik toko,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan polisi terduga pelaku mengakui perbuatannya itu telah melakukan aksi pencurian dibeberapa toko campuran.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
1
+1
1
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
3
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics