Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsNasional

Sidang Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI

×

Sidang Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI

Sebarkan artikel ini

Bahwa pada kenyataannya dana Nasabah Emrald tersebut diatas bukannya terdakwa masukkan kedalam rekening Deposito sesuai dengan bilyet deposito yang diserahkan kepada para Nasabah.

Namun terdakwa justru menempatkan dana nasabah tersebut kedalam rekening tabungan (Taplus biasa) atas nama nasabah masing-masing tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan para nasabah tersebut, sehingga baik buku tabungan maupun ATM nya dikuasai oleh terdakwa;

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Bahwa terdakwa merekrut ST. Zahniar (dilakukan penuntutan terpisah) yang merupakan eks karyawan BNI Life untuk menjadi karyawan terdakwa diperusahaan milik terdakwa yaitu PT. Palesan Cahaya Kinawa.

Kemudian terdakwa memerintahkan saksi St. Zahniar Alias NIAR untuk membuka Rekening Giro Bank Mandiri KC Samratulangi Makassar dan Rekening Bank BNI atas nama St. ZAHNIAR.

Selain itu terdakwa juga menyuruh saksi Rahmad (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuka 5 (lima) rekening yaitu 3 (Tiga) rekening pada bank BNI dan 2 (dua) rekening pada bank BRI. Kemudian terdakwa memerintahkan ST. Zahniar untuk mengurusi pembukaan rekening, dan transaksi-transaksi keuangan dengan menggunakan slip transaksi perbankan yang ditandatangani saksi RAHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Selanjutnya terdakwa memerintahkan ST. Zahniar juga melakukan pembukaan rekening fiktif atas nama Inrayani (merupakan staf Andi Idris Manggabarani bagian keuangan), Atas nama PT ANUGERAH ASET UTAMA (perusahaan milik Andi Idris Manggabarani) dan Atas nama ANDI RAHMAT MANGGABARANI (Anak kandung Andi Idris Manggabarani) yang dibuat di beberapa Kantor Cabang Utama Bank BNI dan Kantor Cabang Pembantu di Makassar dan tanpa seijin para nasabah tersebut.

Setelah menyiapkan rekening-rekening fiktip dan rekening penampungan tersebut diatas, terdakwa secara berulang kali memerintahkan ST. Zahniar untuk melakukan transaksi keuangan dari rekening tabungan Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani, Hendrik dan Heng Pao Tek serta dari rekening-rekening penampungan. Dimana transaksi tersebut dijalankan oleh Terdakwa dan ST. Zahniar dengan cara terdakwa memberikan kepada St. Zahniar slip penarikan kosong yang sudah tertandatangani dari para nasabah dengan lampiran surat kuasa fiktif dari para nasabah.

Bersamaan dengan itu terdakwa juga memberikan slip setoran yang jumlahnya disesuaikan dengan nominal uang yang tertera pada slip penarikan dan dalam slip setoran tersebut ditandatangani oleh Zahniar selaku penyetor dan dana-dana tersebut disetorkan ke rekening penampungan maupun rekening fiktif yang dibuat oleh terdakwa sesuai keinginan terdakwa. serta terdakwa memerintahkan ST. Zahniar mempersiapkan kuasa penarikan atau penyetoran atau kuasa atas jasa perbankan lainnya lengkap dengan pembubuhan tanda tangan pemberi kuasa, penerima kuasa, meterai, maupun data keterangan lain diisi dan dimanipulasi guna memenuhi hal-hal yang diperlukan agar transaksi keuangan tersebut berhasil dijalankan, meskipun tidak sepengetahuan dari para nasabah tersebut.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian materil bagi para nasabah emerald tersebut telah ditemukan asset-asset atau harta yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa. yang mana asset/harta milik terdakwa tersebut telah disita sebagai barang bukti demi mengganti kerugian para korban.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Melati Bunga Sombe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama Primair Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Kedua Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics