TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi menegaskan bahwa penutupan tempat keramaian berlaku untuk semua termasuk Tempat Hiburan Malam (THM).
“Hal itu berdasarkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sidrap. Artinya tidak ada kegiatan pada malam pergantian tahun baru yang menimbulkan kerumunan warga,” ucapnya, Kamis, 31 Desember 2020.
Dia menegaskan, bahwa jika ditemukan ada yang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, tim gabungan TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang larangan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19. Disamping itu, warga juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.(mds/ibe)