Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Satuan Narkoba Polres Enrekang Menciduk Seorang Pemuda Saat Sedang Nongkrong di Warkop

256
×

Satuan Narkoba Polres Enrekang Menciduk Seorang Pemuda Saat Sedang Nongkrong di Warkop

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Seorang Pemuda diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang saat sedang asik nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/20)

Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga berinisial FA (21) alamat Dusun Pana, Desa Pana, Kecamatan alla karna terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi yang di dapat oleh petugas

“Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga” Tutur Kasat narkoba

Beliau menambahkan, Terduga kami amankan pada saat sedang nongkrong di sebuah warkop yang ada di Kecamatan Alla tanpa perlawanan dan dari tangan terduga kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 Gram yang di sembunyikan di saku celana terduga.

“Dari interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar” Jelas IPTU Baharullah

Terduga dikenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics