TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Lalulintas Polres Sidrap meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jalanan umum sebagai tempat tenda pengantin.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin usai melakukan pantauan penggunaan tenda di sejumlah jalanan umum, Selasa, 18 Mei 2021.
“Kami akan tertibkan penggunaan tenda pengantin atau kegiatan lainnya yang menggunakan jalan umum. Apalagi yang menutup dan mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.
Seperti dilihat, sejumlah tenda terpasang di sejumlah jalan umum di wilayah Kecamatan Maritenggae. Ada yang sebagian di tutup, ada pula yang ditutup rapat hingga pengendara tidak bisa lewat. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
















