TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sidenreng Rappang – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan ini merupakan langkah penting Kejari Sidrap dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara penandatanganan ini laksanakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, pada Kamis, 20 November 2025, sebagai bagian dari penandatanganan serentak se-Sulsel yang disaksikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI Dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., secara langsung mewakili lembaga Kejari Sidrap dalam prosesi penandatanganan perjanjian tersebut. Sementara dari pihak Pemkab Sidrap diwakili oleh Bupati Sidrap, H. SYAHARUDDIN ALRIF, S.IP., M.M. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kajari Adhy Kusumo Wibowo menyatakan bahwa MoU ini merupakan wujud nyata kesiapan Kejaksaan Negeri Sidrap dalam beradaptasi dengan sistem pemidanaan modern yang diamanatkan di dalam KUHP.
“Kami di Kejari Sidrap memahami bahwa MoU ini sebagai landasan hukum strategis untuk melaksanakan hukuman alternatif yang lebih manusiawi. Ini adalah pergeseran paradigma, di mana Kejaksaan menjadi ujung tombak dalam memastikan hukuman tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga edukatif dan memiliki nilai manfaat bagi publik,” tegas Kajari Sidrap.
Ia menambahkan, Kejaksaan kini siap mengidentifikasi dan memfasilitasi tindak pidana ringan agar pelakunya dapat menjalani pembinaan tanpa harus masuk ke dalam Lapas, melainkan melalui kerja-kerja sosial yang terencana di tengah masyarakat Sidrap.
Dalam arahannya, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Kejaksaan sejalan dengan visi KUHP 2023.
“Pidana kerja sosial merupakan perwujudan dari misi KUHP 2023 yang berupaya melakukan Harmonisasi dan mencapai Sustainable Justice melalui keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan, dan Perdamaian,” ujar Jampidum
Bupati Sidrap, H. SYAHARUDDIN ALRIF, S.IP., M.M., yang turut hadir, menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung penuh program yang digagas Kejaksaan ini.
“Kami memberikan dukungan infrastruktur dan program kerja yang dibutuhkan Kejaksaan. Sinergi ini akan memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, memberikan kontribusi positif bagi kebersihan dan pembangunan Sidrap, sekaligus mengurangi potensi residivisme,” tutup Bupati.
MoU ini menegaskan peran Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai pionir penegakan hukum humanis di daerah, siap mengedepankan pendekatan restoratif demi keadilan yang berkelanjutan. (ibe)

















