TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Sidang lanjutan kasus kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap fakta mengejutkan soal pelanggaran serius dalam produksi dan peredaran produk skincare milik terdakwa.
Mira Hayati, Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, didakwa memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik mengandung merkuri tanpa izin edar resmi.
Dalam sidang tersebut, saksi Handri Burhan dari BBPOM Makassar membeberkan bahwa produk MH Cosmetic Night Cream milik terdakwa tidak pernah diuji di laboratorium BPOM dan nomor notifikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai milik produk tersebut.
“Produk itu mengandung bahan berbahaya berupa merkuri, dan secara hukum dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar,” tegas Handri.
Sementara itu, saksi Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perbuatan Mira Hayati melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, maupun khasiat sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.
“Produk-produk ini adalah sediaan farmasi yang beredar tanpa izin sah dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Mira Hayati terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain Mira Hayati, dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Agus Salim (pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow) dan Mustadir Dg Sila, juga akan menjalani persidangan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak serius kosmetik berbahaya terhadap kesehatan, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk kecantikan di pasaran. (ibe)
















