TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satnarkoba Polres Sidrap gagalkan peredaran sabu senilai Rp150 juta di Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan, Senin, 11 Mei 2020.
“Yah, Minggu malam kita berhasil amankan dua terduga pelaku narkoba dengan barang bukti 148,44 gram sabu siap edar,” ucapnya.
Dua warga yang diamankan itu yakni Kasman bin Wero (28), petani asal Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe.
Kemudian Muhammad Shaldi bin Syarfuddin (30) warga asal Desa uluale Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
“Selain sabu-sabu, barang bukti yang ikut diamankan yakni dua unit handpone dan 2 sepeda motor,” kata AKP Andi Sopyan.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (erw/mds)
















