TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan 2 tersangka kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Selasa, 11 April 2023.
Dua orang tersangka yang sebelumnya dijadikan sebagai saksi yaitu HYL mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 dan IA mantan Direktur Keuangan 2017-2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 tersangka IA.
Tersangka terlibat kasus korupsi atas pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, keduanya kini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 adan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023.
Keduanya ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“Kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19,” ujarnya.

















