TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) gandeng aparat hukum kejaksaan dan polres dalam rangka penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Aco Ilham saat rapat koordinasi (rakor) bersama aparat hukum, Jumat, 23 Desember 2022.
Rakor bersama Kejaksaan, Polres, Bawaslu dan Media berlangsung di aula kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap
Rapat tersebut membahas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu serta komitmen kejaksaan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan.
Dalam rakor tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah diwakili oleh KBO SatReskrim Polres Sidrap IPTU Saad, kemudian Adi SH mewakili Kajari Sidrap.
IPTU Saad mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang harus dicegah sedini mungkin agar dalam pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik dan benar.
Dia mencatat sejumlah potensi tindak pidana pemilu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi, money politics, pemalsuan.
Kemudian mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu, tidak umumkan/perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), tidak memberikan salinan DPT ke Parpol.
Potensi lainnya yaitu sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan, menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan DPT.
“Juga ada potensi pidana pemilu yaitu gangguan kampanye, kampanye luar jadwal, larangan kampanye, batasan sumbangan dana kampanye,” ujarnya.
Selain itu, IPTU Saad mengatakan, pelanggaran pidana pemilu lainnya antara lain tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
“Kehilangan hak pilih, tidak memberikan surat suara pengganti, memberikan suara lebih dari satu kali. Dan masih ada tindak pemilu lainnya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (dso/Ibe)
















