Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Rakor KPU Sidrap Bersama Aparat Hukum, Bahas Potensi Pidana Pemilu

×

Rakor KPU Sidrap Bersama Aparat Hukum, Bahas Potensi Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) gandeng aparat hukum kejaksaan dan polres dalam rangka penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Aco Ilham saat rapat koordinasi (rakor) bersama aparat hukum, Jumat, 23 Desember 2022.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Rakor bersama Kejaksaan, Polres, Bawaslu dan Media berlangsung di aula kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap

Rapat tersebut membahas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu serta komitmen kejaksaan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan.

Dalam rakor tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah diwakili oleh KBO SatReskrim Polres Sidrap IPTU Saad, kemudian Adi SH mewakili Kajari Sidrap.

IPTU Saad mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang harus dicegah sedini mungkin agar dalam pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik dan benar.

Dia mencatat sejumlah potensi tindak pidana pemilu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi, money politics, pemalsuan.

Kemudian mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu, tidak umumkan/perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), tidak memberikan salinan DPT ke Parpol.

Potensi lainnya yaitu sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan, menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan DPT.

“Juga ada potensi pidana pemilu yaitu gangguan kampanye, kampanye luar jadwal, larangan kampanye, batasan sumbangan dana kampanye,” ujarnya.

Selain itu, IPTU Saad mengatakan, pelanggaran pidana pemilu lainnya antara lain tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.

“Kehilangan hak pilih, tidak memberikan surat suara pengganti, memberikan suara lebih dari satu kali. Dan masih ada tindak pemilu lainnya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SIDRAP

Ada organisasi yang sibuk mempertahankan eksistensinya, ada pula…

Verified by ExactMetrics