Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Proyek Fiktif Rp68 Miliar, Tiga Terdakwa Korupsi Air Limbah Makassar Divonis Penjara

×

Proyek Fiktif Rp68 Miliar, Tiga Terdakwa Korupsi Air Limbah Makassar Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya berhasil membawa tiga terdakwa kasus korupsi proyek air limbah Makassar ke jeruji penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada ketiganya atas keterlibatan dalam proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) senilai Rp68 miliar, Kamis (10/7/2025).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, Jaluh Ramjani, dijatuhi hukuman terberat 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atau tambahan 2 tahun penjara jika tak dibayar. Jaluh dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Setia Dinnor selaku PPK Paket C divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ennos Bandaso, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan para terdakwa menyebabkan selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen dalam proyek tersebut, yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

“Selisih itu berasal dari pembayaran fisik yang tidak sesuai progres di lapangan,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman lebih berat. Jaluh dituntut 4,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp6,82 miliar, Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara, dan Ennos Bandaso dituntut 3 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics