TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety menjadi sorotan publik setelah pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap, Sidenreng Rappang.
Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, menyampaikan keberatan atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta secara utuh.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.
Ida menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan penyidik dalam memeriksa pihak terkait. Ia juga menilai hak-hak kliennya tidak terpenuhi, termasuk pendampingan hukum saat pemeriksaan.
Menurutnya, Madam Kety sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai dan menjalani pemeriksaan hingga larut malam tanpa didampingi kuasa hukum.
“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, terdapat tiga laporan yang tengah ditangani oleh Polres Sidrap, yakni dugaan penipuan penjualan pakaian pada 2020, dugaan penipuan bisnis telur pada 13 Januari 2026, serta laporan terkait jasa titip pada 21 Februari 2026.
Atas kondisi tersebut, pihak penasehat hukum mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.
Di sisi lain, Madam Kety memberikan klarifikasi bahwa sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.
Ia juga menilai persoalan yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding tindak pidana penipuan.
Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik, namun perbedaan perhitungan nilai transaksi menjadi kendala utama.
“Jika prosedur berjalan dengan baik, persoalan ini seharusnya masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan, namun faktanya status perkara justru naik ke penyidikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti awal sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pengawasan teknis penyidikan dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengawas internal seperti Wassidik.
Perbedaan pandangan antara penasehat hukum dan penyidik dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang lazim. Dalam konteks ini, prinsip due process of law, transparansi, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa menjadi aspek penting yang harus dijaga, di samping kewenangan aparat penegak hukum dalam menilai terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti.
Penyelesaian perkara ini diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ibe)

















