TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH, bersama Unit Resmob Polres Puhuwato dan Tim Resmob Polda Gorontalo, berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LPB/479/IX/2024 yang dibuat pada 4 September 2024. Laporan tersebut mengungkapkan kejadian penipuan yang dialami oleh korban bernama Hj. Nurmia (52), warga Sulili Barat, Pinrang, yang terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WITA di Jl. Sultan Hasanuddin, Sidrap.
Korban menceritakan bahwa saat sedang menunggu angkutan umum menuju Palopo, ia dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil abu-abu metalik dan menawarkan tumpangan. Setelah naik, korban kehilangan kesadaran setelah diajak berbicara oleh salah seorang penumpang wanita.
Dalam keadaan tak sadar, korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada pelaku. Setelah korban diturunkan di persimpangan Anabanua, Wajo, ia baru menyadari bahwa saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp. 43.285.658.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengidentifikasi terduga pelaku utama sebagai Andi Sugianto alias Andi Anto (43), warga Wajo.
Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gorontalo, polisi segera melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo.
Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalur Trans Sulawesi, Marisa, Pohuwato, bersama barang bukti berupa sebuah mobil Daihatsu Sigra dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Dalam interogasi, Andi Sugianto mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan bersama tiga orang lainnya, termasuk seorang yang berpura-pura sebagai warga Brunei Darussalam.
Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uangnya dengan janji bahwa uang tersebut akan dilipatgandakan melalui “doa berkah”.
Andi Sugianto beserta barang bukti akan dibawa ke Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (ibe)