TOPNEWS1.ONLINE, PAREPARE – Polres Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 43.928,4 gram atau setara 43,9 kilogram. Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).
Seorang pria bernama Andi Ayyu (33), warga Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap saat membawa 44 bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam kardus dan karung di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, pada Jumat (5/9/2025).
“Barang bukti yang disita yakni 44 bungkus besar sabu dengan berat hampir 44 kilogram, empat kardus, dua karung, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku,” jelas Kapolres Parepare, AKBP Indra Indrawaspada, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Parepare.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/05/IX/2025/SEK.KPN/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Konferensi pers turut dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasmin Hamid, S.E., M.H., serta jajaran Forkopimda dan insan pers. Kegiatan berakhir dengan aman dan lancar pada pukul 10.45 WITA.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Parepare yang kerap menjadi jalur transit. (ibe)
















