TOPNEWS1.ONLINE, KALBAR — Dua preman kembali diringkus pihak kepolisan di di SPBU Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) setelah sebelumnya sempat dibebaskan.
Keduanya adalah bernama Budi (40) dan Mulyadi (33) yang melakukan pungutan liar (pungli). Keduanya memalak sopir truk dengan nomor antrean dan meraup untung hingga Rp 2 juta dalam sehari.
“Kami tangkap kembali karena banyaknya laporan dari masyarakat. Betul mereka pakai sistem nomor antrean dan dalam sehari mendapatkan untung Rp 1-2 juta dari aksinya itu,” ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah seperti dilansir dari detikcom, Selasa (21/11/2023).
Ade menjelaskan kedua pelaku melakukan pungli dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada sopir yang mengantre solar. Jika tak diberikan, kedua pelaku melarang para sopir mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
“Setelah mendapatkan uangnya, kemudian kedua pelaku memberikan nomor antrean ke sopir, jika tak diberikan sopir tak boleh mengisi BBM, mereka mengaku sudah melakukan perbuatan ini sejak akhir Oktober 2023,” tuturnya.
Ade mengungkap kedua pelaku kembali berulah usai sebelumnya ditangkap lalu dibebaskan dan dikenakan wajib lapor. Terbaru polisi menerima laporan dari 6 orang sopir yang menjadi korban pemalakan kedua pelaku.
“Keduanya ditangkap di rumahnya, Budi sempat mau kabur melalui pintu belakang rumahnya, namun berhasil ditangkap petugas,” jelasnya.
Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus pungli tersebut. Termasuk soal pengakuan pelaku jika menyetor sebesar Rp 700 ribu ke oknum operator SPBU beberapa waktu lalu.
“Nah ini yang masih kami selidiki, pemeriksaan masih berjalan dan semua operator sedang dalam pemeriksaan, jadi masih dalam pengembangan,” imbuh Ade.
Atas perbuatannya, Budi dan Mulyadi kini mendekam di rutan Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 368 ayat (1) atau 335 ayat (1) e KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Ibe)
















