Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Polisi Ringkus Terduga Pelaku KDRT di Sidrap, Istri Alami Lebam di Wajah

×

Polisi Ringkus Terduga Pelaku KDRT di Sidrap, Istri Alami Lebam di Wajah

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengamankan seorang pria berinisial MN (34), yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NE (33).

Terduga pelaku ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang las di wilayah tersebut.

Mendapatkan informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Dua Pitue langsung menuju lokasi dan mengamankan Muhammad Naspar tanpa menunggu lebih lama.

Kasus ini bermula dari pertengkaran yang terjadi antara korban dan terduga pelaku pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di kediaman mereka.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diambil perselisihan tersebut berawal ketika korban melihat pesan WhatsApp di telepon genggam milik suaminya.

Pesan itu berkaitan dengan permintaan keluarga terduga pelaku agar alat tukang las dikembalikan.

Korban kemudian meminta suaminya mengembalikan peralatan tersebut. Namun, percakapan keduanya berujung pada adu mulut hingga terjadi pertengkaran.

Dalam laporan itu disebutkan, korban sempat melempar terduga pelaku menggunakan tempat obat nyamuk sambil menyampaikan keinginannya untuk bercerai.

Situasi kemudian memanas dan terduga pelaku diduga memukul pipi kiri korban beberapa kali.

Pertengkaran sempat mereda. Namun, beberapa menit kemudian, perselisihan kembali terjadi ketika terduga pelaku meminta anak mereka memasakkan mi instan.

Korban yang merasa kesal kemudian mencekik leher terduga pelaku. Terduga pelaku selanjutnya diduga kembali melakukan pemukulan terhadap korban, kali ini mengenai bagian mata sebelah kanan beberapa kali.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada pipi kiri serta pembengkakan pada mata sebelah kanan.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Dua Pitue. Laporan tercatat dengan nomor LPB/105/X/2026/Sul-Sel/Res.Sidrap/Sek.DP, tertanggal 10 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Naspar disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics