TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2021 di sekolah lingkup Disdikbud Sidrap dikerjakan oleh sejumlah rekanan atau kontraktor.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Rabu, 17 November 2021 disebutkan DAK Fisik untuk 49 SD sebesar Rp17,8 Miliar yang dikerjakan oleh 45 kontraktor.
Kemudian DAK fisik SMP ada 14 sekolah dengan nilai anggaran sebesar Rp12,5 Miliar yang dikerjakan oleh 14 kontraktor.
Saat ini, pengerjaan DAK fisik SD dan SMP telah memasuki tahap perampungan. Olehnya itu, polisi diminta untuk mengecek hasil pengerjaan hingga penggunaan “Bendera” perusahaan lain.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Sidrap, Muhammad Rohady sebelumnya meminta kepada semua pihak agar ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Tujuannya, agar hasil dari pembangunan tetap terjaga kualitasnya dan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Saat itu, Kepala Inspektorat Sidrap itu meminta kepada rekanan dapat bekerja dengan baik, mempedomani perencanaan dan tetap berkoordinasi dengan konsultan pengawasan untuk memenuhi standar kontrak.
Sementara, dari sejumlah sumber menyebutkan, bahwa pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
















