Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalNews

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 8,4 Kg dengan Cara Direbus 

454
×

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 8,4 Kg dengan Cara Direbus 

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PALU — Polda Sulawesi Tengah hari ini memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat reserse narkoba pada bulan September dan Oktober 2020.

Kurang lebih sabu sebanyak 8,4 Kg dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (16/11/2020).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861,71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng,dkk sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020.

Demikian diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu selesai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Hery juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak, upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara.

“Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics