Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

PMPTSP Dinilai Tutup Mata dan Tidak Tegas Soal Gudang Tak Berizin, Ada Apa? 

×

PMPTSP Dinilai Tutup Mata dan Tidak Tegas Soal Gudang Tak Berizin, Ada Apa? 

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Keberadaan dua unit gudang penyimpanan di Jalan Poros Sidrap-Parepare, tepatnya di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bangunan yang disinyalir berfungsi sebagai tempat penampungan semen tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ironisnya, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua hingga tiga tahun, tanpa terendus radar pengawasan pemerintah setempat.

Warga sekitar kerap menyaksikan hilir mudik kendaraan pengangkut semen di area tersebut, namun identitas pemilik dan status perizinannya masih simpang siur alias misterius.

Merespons hal ini, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan PMPTSP Kabupaten Sidrap, Arnol Baramuli, memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan.

Saat dikonfirmasi, ia mengakui bahwa pihak dinas belum memegang data mengenai siapa pemilik gudang tersebut.

“Jujur kami belum mengetahui siapa pemiliknya dan bagaimana status izinnya,” ujar Arnol saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).

Kendati demikian, Arnol menegaskan tidak akan tinggal diam.

Ia segera memerintahkan tim lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menelusuri kepemilikan dan kelengkapan dokumen perizinan gudang itu.

“Saya akan perintahkan anggota turun ke lokasi. Kita cari tahu pemiliknya dan pertanyakan masalah izin operasionalnya,” tegasnya.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas juga datang dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua Aktivis Sidrap, Ahlan, meminta pemerintah daerah tidak lembek terhadap potensi pelanggaran administrasi yang merugikan daerah.

“Pemerintah harus proaktif turun mengecek. Jika terbukti tidak ada izin PBG atau Tanda Daftar Gudang, jangan ragu ambil tindakan,” kata Ahlan.

Ahlan menyarankan agar pemerintah menempuh prosedur administrasi mulai dari penyuratan.

Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, ia mendesak agar dilakukan penindakan keras.

“Kalau surat teguran tidak diindahkan, segera lakukan penyegelan. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics