Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EnrekangNewsSulselTerbaru

Personil Dan Persit KCK Kodim 1419 Enrekang Terima Penyuluhan Hukum 2019

323
×

Personil Dan Persit KCK Kodim 1419 Enrekang Terima Penyuluhan Hukum 2019

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Seluruh Anggota Kodim 1419/Enrekang serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Kodim 1419 Enrekang menerima penyuluhan dari team penyuluhan hukum Kodam XIV/Hasanuddin, dipimpin Letkol CHK Muh Isa Ashari (Kalak Dukbangkum Kumdam XIV/Hasanuddin) Kegiatan yang berlangsung di Aula kodim 1419 Enrekang itu diikuti sekitar150 prajurit, PNS hingga Persit KCK Cabang Kodim 1419/Enrekang Jumat (8/11/2019)

Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Utyu Syamsul Komar mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, prajurit dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari hari dengan baik.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dia berharap prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. “Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan. Maka dia berharap seluruh anggota kodim harus benar benar memahami ketentuan dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut,” katanya.

Ketua tim penyuluh dari Kodam XIV/Hasanuddin Letkol CHK Muh Isa Ashari (Dukbangkum Kumdam XIV Hasanuddin) mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum.

Ketua tim penyuluh dari Kumdam XIV/Hasanuddin Letkol CHK,Muh Isa Ashari menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin.

Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan ASN supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum,sehingga bisa lebih berhati hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum

Selain memberikan pemahaman, Letkol CHK, Muh Isa Ashari tim penyuluh dari Kumdam XIV/Hasanuddin juga memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik. “Kemudian transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya,” ungkapnya.

Penyuluhan hukum ini sebagai Wahana kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit TNI dan PNS TNI agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi khususnya di wilayah Kodim 1419/Enrekang Magetan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan hukum serta mengingatkan kembali pengetahuan Prajurit dan PNS Kodim 1419 Enrekang tentang peraturan, penanganan dan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer, khususnya TNI AD. “Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk taat pada hukum yang pada gilirannya segala bentuk pelanggaran dapat dihindari,” katanya. ( Ombass )

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics