TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam memerangi praktik korupsi kembali terlihat tegas. Kamis (20/11/2025), tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.
Lokasi pertama yang digeledah adalah sebuah kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa. Penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Tindakan ini dilakukan setelah perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Operasi dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, yang turun bersama tim penyidik untuk menelusuri potensi penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak kerja, laporan pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, hingga perangkat laptop. Temuan ini menjadi bagian penting dalam menguatkan dugaan adanya praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” ujar Rachmat.
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat Polisi Militer untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan lancar. (ibe)

















