TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga yang dikomandoi H Podda di kantor Bank Mandiri Sidrap, di Pangkajene, Rabu kemarin (14/8/2019) memunculkan polemik panjang.
Pasalnya, kuasa hukum H Podda, H Makmur M Raona, SH, MH menilai langkah pihak Bank Mandiri Sidrap yang memblokir dana kliennya itu sangat keliru, sehingga klien kami merasa dirugikan.
Menurutnya, tak ada kaitannya dana simpanan kliennya di rekening dengan dana liar yang pernah masuk ke rekening kliennya.
“Saya sampaikan kepada pihak Bank Mandiri agar mengaktifkan kembali rekening milik klien saya. Saya juga tahu pemblokiran dana klien saya itu bukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional(BNN),” tegas Makmur, Kamis (15/8/2019).
Pada bagia lain, Makmur juga menyampaikan adanya keganjilan terhadap simpanan dana kliennya di Bank Mandiri Sidrap tersebut.
“Dana klien saya di Sidrap hilang tanda kutif. Ada transferan dana dari tabungan klien saya sebanyak Rp38 kali dalam seharike rekening lainnya. Inikan aneh,”beber Makmur.
Dia menjelaskan, sekitar 1 tahun yang lalu, pernah ada uang masuk direkening H Podda sebesar Rp2 miliar.
Namun pada saat itu kliennya selaku pemilik rekening tidak mengetahui uang yang masuk tersebut, sehingga pada saat itu pula, BNN melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap H Lagu.
Kemudian penyidik BNN mengetahui ada transfer ke rekekening H Podda, maka terkuaklah masalah tersebut hingga H Podda selaku kliennya turut dimintai keterangannya oleh penyidik BNN.
Dari dari hasil penyelidikan BNN, sebut Makmur, disimpulkan bahwa dana yang ada di rekening kliennya itu, sebagian dana milik H Lagu berdasarkan bukti transfer.
“Namun, uang milik klien saya atas nama H Podda yang tergabung dengan uang H Lagu itu telah dikembalikan oleh BNN,” katanya menjelaskan.
“Pihak BNN mengembalikan dana klien saya karena tidak terbukti terkait dengan perkara H Lagu, sehingga pada bulan Juni dana klien saya yang pernah disita itu, dikembalikan BNN ke rekening semula,”jelas Makmur.
Menurut Makmur, sebelum pemblokiran itu terjadi, kliennya memang pernah menerima permintaan dari pihak bank agar dana yang dikembalikan oleh BNN tersebut diblokir dulu karena lagi ada promo.
Mendengar ada permintaan itu, sambung Makmur, kliennya menyetujui dananya tersebut diblokir dulu. “Tapi anehnya, klien saya meminta print out dana yang tersimpan, justru ketahuan ada transferan ke rekening lain mencapai Rp1,9 miliar,” kata Makmur.
Sekedar diketahui sebelumnya, Manager Bank Mandiri Area Parepare, Ronald C. Masseleng menyatakan bahwa pemblokiran rekening milik nasabah H Podda di Sidrap tersebut, mengacu atas adanya permintaan secara tertulis dari Badan Narkotika Nasiknal Republik Indonesia (BNN-RI). (erw)