Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EnrekangKepolisianNewsSulselTerbaru

Polres Enrekang Terjunkan Personil kawal Pengamanan Eksekusi Lahan

326
×

Polres Enrekang Terjunkan Personil kawal Pengamanan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Personil Polres Enrekang yang didampingi personil polsek Alla, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Putusan Pengadilan (Eksekusi) yang berlokasi di Jalan Pasanggarahan, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

bertempat di lahan eksekusi Jalan Pasanggrahan Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan putusan pengadilan  (eksekusi) tanah kering/tanah kebun seluas kurang lebih 22 Hektare oleh Pengadilan Agama Enrekang.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Obyek yang diskeskusi adalah tanah perkara antara Penggugat Perm. Ernawati Binti Menggang melawan Drs. Tajuddin Bin Menggang yang mana dalam amar putusan Pengadilan Agama Enrekang telah menetapkan tanah kebun objek sengketa seluas 22 are akan dikeluarkan sebanyak 5 are untuk diserahkan kepada para Penggunggat.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kabag Ops Polres Enrekang Kompol Muhajir, Kapolsek Alla AKP Tu’ba Ta’bilangi Patanggu, Kasat Intelkam Polres Enrekang Iptu Edi Sulistiono, KBO Satsabhara Polres Enrekang Ipda Maga, Panitra Pengadilan Agama Enrekang Muhammad Tang, SH, Lurah Kalosi Ansar, S. Pd, Seksi PMPP Kantor Pertanahan Enrekang Ervan Tangke Tonglo, SH, Bhabinkamtibmas Kel. Kalosi Briptu Suhardiman. Pihak Tergugat (pemohon Eksekusi), Pihak Penggugat (termohon Eksekusi).

Sebelum eksekusi dimulai, para personil pengaman yang terdiri dari  personil  Polres Enrekang dan Polsek Alla  diapelkan dan diAAP (acara arahan pimpinan) oleh Kabagops Polres Enrekang Kompol Muhajir, untuk dijelaskan cara bertindak dan tugas masing-masing personil.

Kemudian pihak pengadilan Agama Enrekang melalui Panitra membacakan surat keputusan Pengadilan Agama Enrekang tentang pelaksanaan eksekusi, selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan batas lahan oleh pihak pengadilan Agama Enrekang.

Selesai melakukan penetapan batas tanah, kemudian diteruskan dengan penebangan pohon yang ada didalam lokasi lahan eksekusi tersebut oleh pengadilan Agama Enrekang.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pengadilan Agama Enrekang mendapat pengamanan dari Polres Enrekang dan Polsek Alla.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang AKBP. Ibrahim Aji, S.Ik melalui Kabag Ops. Polres Enrekang Kompol. Muhajir mengatakan bahwa  Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama lahan eksekusi Jalan Pasanggrahan Kel. Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang telah dilaksanakan putusan pengadilan  (eksekusi) tanah kering/tanah kebun seluas kurang lebih 22 Hektare oleh Pengadilan Agama Enrekang.

“Proses eksekusi menggunakan alat chain saw dan parang untuk meratakan tumbuhan yang berada di lokasi yang disengketakan.” Katanya, Kamis  (15/08/2019).

Ia menjelaskan, dalam pengamanan eksekusi pihaknya membagi tugas anggota pengamanan.

“Kita melakukan pendekatan kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam emosi dan amarah termohon, dan alhamdulillah bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang diawali dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang. ( Ombass )

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics