TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidrap bakal dilaksanakan pada 15 September 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap, H Abbas Aras, Senin, 19 Juli 2021.
“Pada Pilkades ini ada sebanyak 13 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa”, ucapnya.
Adapun desa yang akan gelar Pilkades serentak yakni Desa Tanete dan Kanie Kecamatan Maritenggae, Lise dan Wanio Timoreng di Kecamatan Panca lautang, Dengeng-Dengeng, Bolabulu dan Compong di Kecamatan Pitu Riase.
Kemudian Desa Damai, Mojong dan Talawe di Kecamatan Watang Sidenreng, Mattirotasi Kecamatan Watang Pulu, Otting dan Kalempang di Kecamatan Pitu Riawa.
“Untuk tahapan pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari mulai 11 hingga 18 Agustus 2021 di masing-masing desa,” ujarnya.
Berikut Persyaratan Cakades 2021:
(mds)
Editor: Ibrahim