Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Pemkab Sidrap Intensifkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terkait Perbup 32 Tahun 2020

×

Pemkab Sidrap Intensifkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terkait Perbup 32 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP —Pemerintah Kabupaten Sidrap, terus mengintensifkan sosialisasi menjelang efektifnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2020.

Perbup ini mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Seperti yang nampak pada kegiatan sosialisasi yang digelar di beberapa tempat titik titik kumpul keramaian masyarakat seperti Cafe-cafe, tim gabungan kembali mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak melalui pengeras suara

Kasatpol PP dan Damkar menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

“Tim yang turun terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dan Damkar Sidrap, untuk malam ini sasaran kita cafe cafe yang berada di Sidrap seperti Cafe Nagoya, Ruby, Speed, The King serta Cafe-cafe yang berada di pelataran pangker ganggawa” jelas Usman Demma saat memimpin sosialisasi tersebut, Sabtu (19/9/2020) malam.

Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat melalui sosialisasi (Perbub) ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya penularan virus Covid-19 lebih ditingkatkan.

“Alhamdulillah, setelah kita beberapa hari melakukan sosialisasi penerapan perbup ini, tingkat kesadaran masyarakat di Sidrap menggunakan masker sudah 90%” Jelasnya.

Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup nomor 32 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku esok per 20 September 2020.

Perbup ini sendiri secara garis besar mengatur penegakan protokol kesehatan, serta sejumlah sanksi yang menanti pelanggar.

Mulai dari teguran lisan dan denda Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp.1 juta untuk pelaku usaha, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics