TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap untuk menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), akhirnya telah terbayarkan beberapa hari lalu.
Namun pembayaran TPP tersebut, baru mampu dibayarkan oleh Pemkab Sidrap selama dua bulan yaitu, Januari dan Februari 2020.
Sedangkan untuk pembayaran Maret dan April, akan menyusul setelah dilakukan revisi beberapa pasal pada peraturan Bupati tentang pemberian TPP ASN Sidrap yang dianggarkan melalui belanja tidak langsung pada APBD Sidrap Tahun Anggaran (TA) 2020.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Nasruddin Waris yang di konfirmasi melalui ponselnya, Rabu (13/5/2020).
“Insya Allah, pembayaran TPP bulan Maret-April 2020, akan dilakukan menyusul setelah dilakukan revisi beberapa pasal pada peraturan Bupati tentang pemberian TPP,” jelas Nasruddin.
Pada bagian lain, mantan Kabag Organisasi Setda Sidrap itu menjelaskan, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Sidrap tahun ini, pihaknya masih menunggu transfer dana dari pusat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dana tersebut sudah masuk ke rekening Pemkab Sidrap dan pihaknyapun juga langsung memeroses agar dana itu dapat dinikmati dalam memenuhi sejumlah kebutuhan menghadapi hari raya lebaran tahun ini,”katanya. (erw/mds)
















