Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Enrekang

Pemkab Enrekang Perketat Pengawasan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

×

Pemkab Enrekang Perketat Pengawasan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pengawasan kearsipan internal yang terstruktur dan berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan arsip pemerintahan dikelola secara tertib, aman, serta mudah diakses sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pengawasan kearsipan tersebut dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan kearsipan, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Peraturan Bupati Enrekang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip, serta Surat Keputusan Bupati Enrekang tertanggal 8 Juni 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan internal dan penanggung jawab kearsipan di seluruh perangkat daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Enrekang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap dokumen pemerintah dikelola sesuai standar kearsipan yang berlaku. Selain itu, pengawasan dilakukan guna menjamin keamanan, keutuhan, dan kemudahan penemuan kembali arsip, sekaligus mencegah kerusakan, kehilangan, maupun pemusnahan arsip tanpa prosedur yang sah.

Kegiatan pengawasan mencakup seluruh tahapan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penerimaan, dan pendaftaran dokumen, klasifikasi, penataan, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pemindahan dan pemusnahan arsip. Pengawasan juga menyentuh aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pendukung yang digunakan dalam pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.

Bupati Enrekang menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis sebagai bukti sah dan rekam jejak setiap kebijakan pemerintah.

“Arsip adalah bukti sah dan rekam jejak penting setiap kebijakan pemerintahan. Melalui pengawasan yang terstruktur sesuai keputusan yang telah ditetapkan, kita ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki tata kelola dokumen yang rapi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk membentuk tim pengelola arsip, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta menyampaikan laporan kondisi kearsipan secara berkala kepada Inspektorat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang.

Saat ini, tim pengawasan kearsipan tengah melaksanakan kegiatan evaluasi dan pembinaan di Kantor Camat Enrekang sebagai bagian dari rangkaian pengawasan internal yang dilakukan secara bertahap di seluruh perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Enrekang juga akan terus menggelar pembinaan teknis, sosialisasi regulasi, serta evaluasi berkala guna memastikan seluruh unit kerja mematuhi standar pengelolaan arsip yang telah ditetapkan.

Hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan sistem kearsipan yang modern, terpercaya, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara optimal. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics