TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pajak di Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap menjadi temuan inspektorat Sidrap.
Temuan pajak tersebut saat inspektorat memeriksa keuangan desa Leppangeng untuk tahun anggaran 2023 sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (kades).
Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir mengatakan seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades beberapa waktu lalu diperiksa keuangannya.
“Jadi bagi Kades yang ingin melanjutkan periodenya jadi Cakades kembali harus mengantongi surat keterangan bebas temuan,” ucapnya.
Untuk itu, desa yang memiliki temuan sebelum pelaksanaan Pilkades beberapa waktu lalu harus mengembalikan ke kas desa.
Diketahui, untuk desa Leppangeng ada temuan pajak senilai Rp17 juta lebih.
Terpisah, Kades Leppangeng, Ilyas Manakkareng mengaku bahwa temuan pajak tersebut sudah dibayar.
“Ya, saya sudah bayar langsung ke kantor pos sebelum mendaftar jadi Cakades periode sekarang,” ujarnya.
“Sebetulnya itu pajak 2022, menyebrang ditahun baru dibayar. Dikira belum dibayar. Jadi saya kira itu bukan temuan Dinda,” tambahnya. (dso/Ibe)

















